HARIAN MERAPI - Rutan Kelas IIB Wates, Kulon Progo, berupaya mewujudkan ruang tahanan yang bebas asap rokok. Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan para penghuni rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto mengatakan, pihaknya memaklumi aktivitas para tahanan dan narapidana yang sudah terbiasa merokok. Namun, mereka kini tidak lagi diperbolehkan merokok di ruang tahanan.
"Ini bentuk kepedulian kami agar para penghuni rutan terlindungi dari bahaya asap rokok. Karenanya, kami berupaya mewujudkan ruang tahanan yang bebas asap rokok," kata Erik usai memimpin apel kesiapsiagaan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Antisipasi inflasi menjelang Nataru, DP3 Sleman gelar promosi cabai murah
Meski demikian, Erik tetap memberikan kebebasan merokok di jam-jam tertentu yakni pagi hari pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB kemudian pada sore hari pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tempat merokoknya ada di selasar kanan dan kiri.
"Itu waktu mereka mencari angin sekedar melepas jenuh di dalam ruang tahanan. Setelahnya, rokok akan dikumpulkan ke penjaga," kata Erik.
Demi terwujudnya ruang tahanan yang bebas asap rokok, Rutan Kelas IIB Wates kemudian menyita beberapa bungkus rokok dan korek api dari dalam ruang tahanan dalam penggeledahan usai apel. Dalam giat itu, petugas juga mengamankan koran yang dikhawatirkan menimbulkan kekumuhan di dalam ruang tahanan.
Baca Juga: Ke-Empu-an seorang perempuan; ibumu, ibumu, ibumu, barulah bapakmu!
"Isi hunian kami sekarang adalah 105 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan giat, Rutan Kelas IIB Wates menggandeng Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY serta puluhan personil TNI/Polri. Razia yang digelar serentak se-DIY ini berhasil membuktikan bahwa Rutan Kelas IIB Wates bebas dari barang terlarang seperti HP dan narkoba.
"Razia yang digelar juga menjadi upaya peningkatan atau deteksi dini keamanan menjelang Nataru 2023 dan Tahun Baru 2024," pungkas Erik. *