nasional

KPU jadwalkan debat capres-cawapres 2024 dibagi ke dalam enam segmen, begini detilnya

Kamis, 9 November 2023 | 21:55 WIB
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo berpose di Istana Merdeka Jakarta, usai menghadiri santap siang bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.

Baca Juga: Cerita misteri tukang reparasi tv punya tangan ajaib yang seolah mengandung tenaga elektrik

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.

Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Presiden Jokowi harus tegas dan konkret, bikin aturan agar alat negara netral dalam Pemilu 2024

Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.

Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sebanyak 32 kasus pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jatimbalinus berhasil diungkap

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB