HARIAN MERAPI - Komisi II DPRD Kulon Progo mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan rest area Pandawa Maetala di wilayah Sindutan, Temon yang ditangani Perumda Aneka Usaha.
Pembangunan rest area ini dimulai pada 2019, kemudian terhenti sejak 2020 akibat pandemi Covid-19 dan hingga kini belum ada kepastian kelanjutannya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Priyo Santoso menegaskan, Perumda Aneka Usaha harus segera menyelesaikan MoU dengan PT Avicena Perkasa selaku investor pembangunan rest area Pandawa Maetala. Rekanan ini diketahui telah menyatakan mundur karena bangkrut.
Baca Juga: Seniman dan budayawan dukung program Kaesang untuk prioritaskan RUU perampasan aset, ini alasannya
"Kami minta segera diselesaikan urusan dengan pihak pengembang yang pertama. Beberapa MoU dengan investor itu harus dirampungkan," kata Priyo, Minggu (22/10/2023).
Setelahnya, lanjut Priyo, Perumda Aneka Usaha bisa segera mencari pengembang baru untuk melanjutkan program pembangunan rest area Pandawa Maetala. Terlebih, proyek yang digagas mantan bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo itu pembangunannya sempat mencapai 30 persen.
"Perumda Aneka Usaha kabarnya sudah minta pertanggungjawaban ke PT Avicena tapi sampai sekarang belum ada progress apa-apa," imbuh Priyo.
Priyo menjelaskan, pemutusan kontrak dengan PT Avicena Perkasa harus dilakukan agar pembangunan rest area Pandawa Maetala tidak menjadi beban. Mengingat, lahan seluas 4,3 hektare yang digunakan merupakan tanah kas desa Sindutan yang disewa Perumda Aneka Usaha.
Baca Juga: Badan Otorita Borobudur Gelar BOB Sunset Run 2023 di pinggir pantai, begini keceriaannya
"Kalau ada investor baru ya dikerjakan lagi, tapi kalau tidak ada, diberhentikan saja proyek itu," tegas Priyo.
Ditemui terpisah, Direktur Utama Perumda Aneka Usaha, Suharyanto mengakui bahwa PT Avicena Perkasa sudah menyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan proyek pembangunan rest area Pandawa Maetala dan mempersilahkan pihaknya mencari patner lain.
PT Avicena sempat menyatakan akan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian namun dalam perjalanannya hal itu ternyata tidak dilakukan.
"Justru kami lah yang harus memenuhi kewajiban PT Avicena Perkasa," katanya.
Baca Juga: Jokowi restui dan doakan Gibran : Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan
Suharyanto menjelaskan, proyek pembangunan rest area Pandawa Maetala dihentikan setelah mencapai sekitar 32 persen, terdiri dari dua joglo, beberapa limasan di belakang, lampu taman dan bangunan untuk UMKM. Hanya saja, kondisi saat ini berbeda karena proyek tersebut sudah tiga tahun mangkrak sehingga perlu dinilai ulang aset-aset yang tersisa.