nasional

Setelah MK tolak gugatan batas usia, PAN: Peluang Erick Thohir jadi Cawapres Prabowo kian terbuka

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:53 WIB
Erick Thohir dan Prabowo Subianto (Instagram @erickthohir)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keputusan tersebut diapresiasi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Pihaknya juga menyebut dengan keputusan MK tersebut maka peluang Erick Thohir untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto kian trbuka.

Baca Juga: Deklarasi Sekolah Asyik, Kurangi Sampah Plastik Bagian dari Peduli Lingkungan, Begini Isi Deklarasinya

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023

Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," katanya.

Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. "Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Inilah asal-usul Batik Durian khas Lubuklinggau yang mendunia

Saleh menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Enam kekhasan masa remaja yang penuh keunikan, diantaranya periode mencari identitas diri

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB