kulonprogo

Awasi Pengembang Perumahan, DPRD Kulon Progo Susun Raperda Utilitas

Minggu, 17 September 2023 | 19:00 WIB
Rapur tentang penyusunan Raperda PSU di Gedung DPRD Kulon Progo. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo menyusun Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU). Payung hukum ini disusun untuk meregulasi para pengembang perumahan agar bertanggungjawab terhadap utilitas perumahan sehingga tidak merugikan masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati melalui Juru Bicara DPRD Kulon Progo, Hamam Cahyadi mengatakan, setiap pengembang perumahan harus menyediakan kawasan PSU sebagai sarana interaksi sosial. Setiap PSU yang telah selesai dibangun juga harus diserahkan kepada pemerintah untuk tindaklanjut pemeliharaannya.

"Yang dimaksud PSU perumahan di antaranya meliputi jalan, penyediaan air minum, drainase, sanitasi dan tempat pembuangan sampah hingga ruang terbuka hijau, sarana umum dan jaringan listrik," kata Hamam dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta Bakal Gandeng Investor Lokal, Calon Lokasi Masih Dirahasiakan

Berdasarkan data dari DPMPT Kulon Progo, pengembang perumahan di Kulon Progo terdapat di 29 lokasi perumahan dan 3 unit rusunawa. Melihat kemajuan pembangunan, perkembangan dan dinamika penduduk di Kulonprogo, dimungkinkan jumlah tersebut akan semakin bertambah.

Namun saat ini, sebagian pengembang tidak mengindahkan kewajiban penyediaan PSU serta tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah karena belum ada payung hukum di Kulonprogo yang mengatur hal itu. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan untuk mengintervensi secara administratif atau sanksi lainnya kepada para pengembang.

"Hal ini tentu merugikan konsumen karena kondisi perumahan tidak dilengkapi PSU atau dilengkapi PSU namun sudah rusak dan tidak ada yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan. Belum lagi jika pengembang tidak membangun fasilitas pemakaman. Untuk itulah, DPRD Kulonprogo menyusun Raperda PSU sebagai raperda inisiatif DPRD," terang Hamam.

Baca Juga: Artefak Fragmen Gerabah Ditemukan di Situs Keputren Bantul, Diduga Peninggalan Kerajaan Majapahit

Sementara itu, PJ Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti saat menyampaikan pendapatnya dalam rapur mengatakan, Raperda PSU dapat memberikan ketegasan dalam pengenaan sanksi terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan, serta menjadi landasan hukum pemerintah daerah untuk bergerak mengatasi permasalahan PSU yang telantar dan tidak terpelihara karena pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

"Tata cara pengenaan sanksi belum diatur secara teknis. Termasuk tentang kewajiban pengembang memperbaiki PSU yang dalam kondisi rusak sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. Lalu apa alasan pengembang yang dinyatakan pailit tidak diwajibkan untuk melakukan perbaikan PSU yang rusak?" kata Made.

Di akhir pendapatnya, Made meminta agar teknik penulisan atau legal drafting Raperda disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia juga minta diberikan penjelasan terhadap pasal pasal yang berpotensi menimbulkan pemaknaan yang beragam atau ambigu. *

 

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB