Kasus serangan siber, Polri belum terima laporan dari BSI

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.  (ANTARA/HO-Polri )
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Polri )

HARIAN MERAPI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menerima adanya laporan terkait serangan siber yang dialami PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Sampai dengan hari ini dari pihak kepolisian belum menerima laporan khusus atau laporan yang terkait dengan masalah BSI tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugraha di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Meski demikian, kata Sandi, Polri sudah mendengar, melihat dan mempelajari apa yang terjadi di dunia maya maupun apa yang dialami oleh BSI.

Baca Juga: Polda DIY Periksa Pihak Lain dalam Kasus Tertembaknya Warga Girisubo Gunungkidul dengan Senjata Milik Polisi

Polri, lanjut dia, mempunyai tanggung jawab salah satunya adalah membuat terang tindak pidana. Namun, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh penyidik tersebut tentunya didasari dengan adanya laporan polisi.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan Direktorat Siber Bareskrim Polri tentunya sudah mengumpulkan data-data terkait hal tersebut supaya nanti apabila ada laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Apabila ada update tentang laporan atau tentang adanya informasi lanjut tentang kejadian tersebut akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Sandi.

Baca Juga: Usai ETLE, Tilang Manual Diterapkan Lagi, di Karanganyar Jaring 16.254 Pelanggar

Terkait adanya pengakuan peretas bernama Ransomware yang meretas data nasabah BSI. Menurut Sandi, secara keseluruhan informasi tersebut sudah dikembangkan oleh pihak kepolisian menjadi bahan penelitian dalam penyelidikan.

"Jadi informasi orang maupun jumlah atau lainnya terkait masalah ini tentu saja menjadi hal-hal yang akan dikumpulkan nanti," tutur Sandi.

Sebelumnya diberitakan, PT BSI mengungkapkan telah berkoordinasi untuk investigasi terkait serangan siber yang dialami pihaknya kepada pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSI memastikan layanan memprioritaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data serta dana konsumen tetap terjaga.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X