HARIAN MERAPI - Praka ANG dijatuhisanksi dari atasan dan sutuannya karena menendang seorang perempuan pengendara motor
Prajurit TNI anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara itu viral di media sosial akibat aksinya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan, sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyampaian permohonan maaf kepada korban.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi oleh atasannya,” kata Indan dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Ia menyampaikan Komandan Detasemen Pertahanan Udara 471 Pasgat Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, mewakili Kopasgat TNI AU, juga langsung mendatangi korban, Sri Dewi Kemuning (21) di rumahnya, Pondok Ranggon, Bekasi, Selasa, untuk meminta maaf.
"Bapak, saya selaku komandannya Praka ANG sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuan anggota saya yang berbuat kesalahan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat dia," kata Letkol Bagus ke ayah korban.
Baca Juga: Inilah bahaya paparan UVA dan UVB pada kulit, begini cara mengatasinya!
Dia pun langsung memberi kesempatan bagi Praka ANG untuk meminta maaf secara langsung ke Sri Dewi, ayahnya, dan keluarganya. Sri Dewi Kemuning bersama keluarganya pun memaafkan insiden penendangan tersebut.
Perbuatan tidak terpuji prajurit TNI AU itu terekam kamera seorang pengemudi yang kendaraannya tepat berada di belakang motor Praka ANG dan motor Sri Dewi.
Insiden itu terjadi di pertigaan Jalan Raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, Senin (24/4).
Praka ANG menendang motor Sri Dewi setelah ada percakapan antara dua orang tersebut. Sebelumnya, Praka ANG sempat tidak sengaja menabrak motor di depannya karena kendaraan di depannya rem mendadak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), dalam siaran tertulis yang sama, pun meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran dan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota TNI AU.
“Silakan dapat melaporkan (pelanggaran itu, red.) ke satuan TNI AU terdekat,” kata Kadispenau.(*)