Polisi larang konvoi pada malam takbiran, masyarakat diimbau takbiran di tempat ibadah

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 18:55 WIB
Arsip Foto - Satgas Penanganan COVID-19 berpatroli untuk membubarkan kerumunan warga di Kawasan Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam ( ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo)
Arsip Foto - Satgas Penanganan COVID-19 berpatroli untuk membubarkan kerumunan warga di Kawasan Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam ( ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo)

HARIAN MERAPI - Polisi melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor untuk pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Latif mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.

Baca Juga: 26 Ton Beras Didistribusi Baznas Karanganyar ke 4.504 Penerima Zakat Fitrah di Karanganyar

"Silahkan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.

Jika masih ada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut. "Kita hentikan lalu kita peringatkan," katanya.

Kementerian Agama akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan awal Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi atau Idul Fitri di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia pada Kamis (20/4).

Baca Juga: Rekaman tabrak lari viral, Polres Temanggung tangkap pelaku di rumahnya, katanya sih karena ini

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

"Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dalam sidang isbat untuk kemudian ditetapkan kapan jatuhnya 1 Syawal," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (13/4).

Berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4) berdasarkan kriteria wujudul hilal. Dengan demikian, 1 Syawal 1444 H berpotensi berbeda.

Kendati demikian, penentuan Hari Raya Idul Fitri tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan dalam sidang isbat. "Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih akan menunggu keputusan sidang isbat," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X