Upaya banding Putri Candrawathi ditolak, PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel atas hukuman 20 tahun

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 17:55 WIB
Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat menyampaikan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat menyampaikan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

HARIAN MERAPI - Upaya banding yang dilakukan Putri Candrawathi atas hukuman 20 tahun terhadap dirinya ditolak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran Dishub Gunungkidul Lakukan Pemetaan Jalur Rawan Kecelakaan, Ini Rinciannya

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Tempat Pesta Minuman Keras di Dekat Pondok Pesantren Digrebek Satpol PP Rembang

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X