HARIAN MERAPI - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salatiga konsultasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah berkaitan mundurnya anggota DPRD Salatiga dari PKS, Heru Prasetyo.
Demikian ditegaskan Sekretaris DPD PKS Salatiga, Zaidun kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
"Secara teknis kami konsultasi dan berkirim surat ke DPW PKS Jawa Tengah untuk memproses pengunduran diri saudara Heru," tandas Zaidun.
Ditanya soal hasilnya,ia hanya menjawab singkat melaluin pesan WA. "Masih diproses," ujarnya.
Diberitakan, anggota DPRD Salatiga Heru Prasetyo mengundurkan diri mendadak karena kesehatan. Namun dalam prosesnya ada laporan Komisi B kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Salatiga.
Baca Juga: Tragisnya Ibu-Anak Mati Tertimpa Pohon
Pada keputusan BK, Heru Prasetyo dinyatkan bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan, yang sampai saat ini belum diketahui apa pelanggaran yang dilakukannya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Salatiga, Yusuf Wibisonon menegaskan bahwa pihaknya telah konsultasi dengan Biro Otda Provinsi Jateng terkait pelanggaran etik anggota DPRD Salatiga, Heru Prasetyo.
"Advisnya dari Otda normatif saja sesuai dengan UU 23 2014 juga PP 12 tahun 2018. Intinya bahwa Pemberhentian tersebut dapat dijatuhkan karena adanya alasan Pengunduran diri, atau diberhentikan karena adanya pelanggaran kode etik," tandas Yusuf Wibisono kepada wartawan melaluj pesan singkat.
Yusuf meminta kepada pimpinan Pimpinan DPRD untuk segera di paripurnakan dengan makanisme sesuai aturan yang berlaku.
"Kami minta untuk dberhentikan," katanya.
Baca Juga: Kerugian Akibat Gempa Bumi di Bantul Mencapai Rp1,3 Miliar
Sementara beberapa warga di Salatiga menanyakan apa sebenarnya yang terjadi dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan Heru Prasetyo.
Menanggapi hal ini, Yusuf mengatakan masalah itu biar pimpinan dewan saja yang menjelaskan. Yang pasti ada pelapor dan terlapor dan bukti bukti serta klarifikasi serta saksi yang diundang BK DPRD Salatiga.
"Ada pengaduan kepada BK DPRD dari Komisi B kepada kami. Soal masalahnya apa biar pimpinan yang menjelaskan. BK sudah menyerahkan hasil dan keputusan," kata Yusuf Wibosono.*