Soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ketua MPR Buka Suara

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). ( Instagram/ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). ( Instagram/ahmadmuzani2)

HARIAN MERAPI - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.

Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.

Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.

Baca Juga: Penonton Duga Plot Cerita dari AI hingga Tak Gugah Emosi, Film Animasi Indonesia 'Merah Putih One for All' Hanya Sabet Rating 1,0 di IMDb

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Baca Juga: Warga Colomadu Karanganyar Tewas dengan Luka Tusukan di Leher Akibat Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polres Karanganyar

Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.

Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.

Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.

Baca Juga: Kenal di Facebook, sepeda motor SH dibawa kabur selingkuhannya setelah cekin di hotel

Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X