HARIAN MERAPI - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.
Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.
Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.
Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.
Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.
Baca Juga: Kenal di Facebook, sepeda motor SH dibawa kabur selingkuhannya setelah cekin di hotel
Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun. *