Sebanyak 13.699 pekerja di Temanggung dapat BSU 2025

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 16:30 WIB
Pencairan BSU di PT Pos Temanggung  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Pencairan BSU di PT Pos Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 telah dapat dicairkan. Di Kabupaten Temanggung dilayani oleh PT Pos dengan jumlah sebanyak 13.699 pekerja

Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Riski Widi Utomo mengatakan masing-masing penerima BSU sebesar Rp600 ribu dan mereka merupakan pekerja yang sudah terdaftar di BPJS.

"Syarat pekerja yang menerima adalah gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," kata dia, Rabu (9/7/2025).

Dia mengatakan dalam catatan PT Pos Temanggung jumlah pekerja yang telah mencairkan sekitar 1.200 orang. Guna mempercepat pencairan, pihaknya terus berupaya menghubungi pihak perusahaan agar para pekerjanya mengambil BSU.

Baca Juga: Kecelakaan libatkan 3 motor di simpang tiga ringin Kalitirto, seorang pelajar meninggal

Dikatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima haknya.

"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara, karenanya PT Pos menghubungi perusahaan agar pekerja dapat segera mencairkan," kata dia.

Dikemukakan, perusahaan untuk dapat mengatur jadwal pekerjanya dalam mengambil BSU sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.

Selama ini, kata dia, kebanyakan pekerja mengambil saat pulang bekerja atau jam libur bekerja.

Baca Juga: Satgas terus matangkan pembentukan Kopdes Merah Putih, Wamenkop: PMK dan Juknis Kemenkes turun minggu ini

Ia mengatakan, jadwal pengambilan BSU di Kantor Pos ini mulai tanggal 3 Juli kemarin hingga nanti tanggal 20 Juli mendatang.

Riski Widi Utomo mengatakan BSU digulirkan pemerintah pusat dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini dalam memenuhi bahan pokok.

"Sehingga bantuan ini menjadi stimulus bagi perekonomian lokal dan menjaga daya beli masyarakat," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X