Air Zam zam dilarang dibawa Jemaah Haji Indonesia pulang ke Tanah Air, karena sudah ada skema pembagian oleh petugas

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi jemaah yang beribadah di Masjidil Haram - air zamzam dilarang dibawa ke Indonesia oleh jemaah sendiri. (Unsplash/tasnimumar)
Foto ilustrasi jemaah yang beribadah di Masjidil Haram - air zamzam dilarang dibawa ke Indonesia oleh jemaah sendiri. (Unsplash/tasnimumar)

HARIAN MERAPI - Dalam perjalanan pulang ke Indonesia, jemaah haji ternyata tidak diizinkan untuk membawa sendiri air zam zam ke dalam kabin pesawat.

Hal itu dikarenakan petugas sudah akan membagikan air zamzam setelah tiba di Indonesia.

“Air zam zam akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi di Indonesia,” ujar Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah di Madinah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS mulai dihapus akhir Juni, pasien rawat inap RSUD Kartini Karanganyar bakal lebih cepat mendapatkan bangsal

Selanjutnya, dari petugas akan membagikan 5 liter air zam zam kepada setiap jemaah haji.

“Masing-masing jemaah akan menerima satu galon berisi lima liter, jadi tidak perlu membawa air zamzam dalam kabin pesawat,” terangnya.

Mengingat ada larangan mengenai air zamzam di dalam kabin pesawat, Abdillah mengimbau untuk para jemaah tidak memaksakan untuk membawa dan menyimpannya di koper maupun tas lainnya yang masuk ke dalam kabin.

“Kami mohon kepada jemaah yang belum berangkat ke bandara agar sejak dari hotel sudah menyiapkan barang bawaan sesuai aturan karena ini demi kelancaran proses pemeriksaan di bandara,” imbuhnya.

Baca Juga: Thariq Halilintar ungkap pesan haru usai dikaruniai anak pertama bersama Aaliyah Massaid

Sementara itu, barang yang boleh dibawa ke kabin oleh jemaah haji saat pulang ke Indonesia adalah tas paspor dan koper kecil.

Untuk koper kecil yang masuk kabin, berat maksimal yang diizinkan adalah 7 kg.

Sedangkan koper besar akan ditimbang di lobi hotel dengan berat maksimal 32 kg. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X