Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Walikota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
Mantan Walikota Semarang Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi.  (Instagram/mbakitasmg)
Mantan Walikota Semarang Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)

HARIAN MERAPI - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.

Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Baca Juga: Tak Mau Dikaitkan dengan Tersangka Korupsi Hibah Sapi Mantan Caleg, PKB Karanganyar: Sudah Mundur Sejak 2023!

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.

Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.

“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Walikota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM multi pangan sehat mampu naik kelas, kembangkan produk dan perluas skala usaha berkat LinkUMKM BRI

Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.

“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar

Baca Juga: Ketahuan akan mencuri di Prambanan, warga Klaten babak belur diamuk massa

Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X