HARIAN MERAPI - Sampai saat ini buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos belum berhasil ditangkap.
Meski begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan telah mengirim seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura.
"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari menteri hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah). Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Bagaimana pembagian dividen ke Danantara, begini penjelasan Wamen BUMN
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan para pihak yang berkepentingan dalam upaya ekstradisi Paulus Tannos masih terus bekerja agar prosesnya bisa berjalan dengan mulus.
"Yang jelas (upaya ekstradisi) berjalan terus prosesnya, kami berupaya untuk itu semuanya," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Baca Juga: Apa kabar MBG di bulan Ramadhan, BGN: Mekanisme diubah agar makanan bisa dibawa pulang
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.*