Ronny Talapessy: Bukti yang dibawa KPK cacat formil

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:25 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

HARIAN MERAPI - Bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan cacat formil.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

"Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan," katanya seperti dilansir Antara

Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, yakni adanya fotokopi dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi.

Baca Juga: Nyawa melayang akibat langgar larangan mandi di laut, ini kasusnya 

Kemudian, ada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.

"Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani itu lazimnya seperti itu," ujarnya.

Dia menilai sejumlah bukti itu tidak bisa diterima oleh Pengadilan. Terlebih, dia sudah memprediksi KPK juga membawa bukti lama yang sudah disidangkan.

Kemudian, dia juga menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Inilah kisah anak durhaka, ibu pun dibunuh

"Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta materiil.

KPK menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dari 153 bukti itu hanya 142 bukti tertulis yang bisa diserahkan. Adapun 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2) besok.

Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X