HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih hasil Pilkada 2024 melalui Rapat Paripurna di gedung dewan, Rabu (15/1/2025).
Setelah pengumuman disampaikan, DPRD Kulon Progo akan segera bersurat ke Mendagri melalui Gubernur DIY.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan, pengumuman penetapan paslon digelar dewan menyusul diterimanya surat dari KPU Kulon Progo Nomor 30/PL.02.02-SD/3401/2/ 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih. Dalam surat tersebut, KPU juga menyerahkan kelengkapan berkas administrasi terkait.
"Berdasarkan usulan yang disampaikan KPU, DPRD Kulon Progo kemudian mengumumkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih tahun 2024," kata Aris.
Dijelaskan Aris, pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Perolehan suara keduanya yakni 119.643.
Usai mengumumkan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih hasil Pilkada 2024, DPRD Kulon Progo akan segera bersurat ke Mendagri melalui Gubernur DIY dengan diketahui Pj Bupati Kulon Progo.
"Surat tersebut akan kami sampaikan secepatnya," tegas Aris.
Setelah penyampaian surat dilakukan, maka proses selanjutnya secara penuh menjadi kewenangan Mendagri. Termasuk penentuan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih.
Baca Juga: Jadi Penyangga Pangan Nasional, Produktivitas Padi Sukoharjo Tertinggi se-Indonesia
Namun yang pasti, pihaknya siap bersinergi dengan pemimpin baru demi mewujudkan Kulon Progo yang lebih baik.
Terpisah, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih telah disampaikan pihaknya pada Jumat (10/1/2025).
Usulan ini disampaikan satu hari setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024 digelar.
"Ada tiga berkas administrasi yang kami serahkan ke DPRD. Ketiganya yakni salinan Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, salinan SK KPU Kulon Progo Nomor 6/2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Tahun 2024 serta salinan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025," jelasnya. (*)