Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional? Begini Prosesnya di Kemendagri

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 07:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).  (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

HARIAN MERAPI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya sedang memproses hari pemungutan suara Pilkada serentak, yakni 27 November 2024, menjadi hari libur nasional.

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar hak pilih dapat digunakan oleh tiap pemilih.

Baca Juga: Begini keluh kesah istri pencandu judi online saat curhat kepada Menkomdigi : Harta habis, suami masuk bui

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Mensesneg usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11), mengatakan dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Pranata mangsa sering meleset, Kepala BMKG : Dirusak oleh perubahan iklim

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024," kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X