Anggota DPR tak lagi dapat rumah dinas, Sekjen: IKN jadi salah satu faktor pertimbangan

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

HARIAN MERAPI - Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi salah satu faktor Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas untuk ditinggali.

"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Walaupun demikian, pertimbangan utama terkait kebijakan itu ialah agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya. Pasalnya rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.

Baca Juga: Ramah dengan lingkungan ciri orang-orang beriman

Dia mengatakan rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh Anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.

Nantinya, kata dia, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Menurut dia, Menteri Keuangan pun bakal mengkonsultasikan aset tersebut dengan DPR RI.

"Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait," kata dia seperti diansir Antara.

Baca Juga: 521 Infrastruktur Transportasi Dibangun Selama 10 Tahun Era Jokowi: Begini Soal Kepuasan dan Persoalan Masyarakat

Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan bahwa kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X