Mengapa Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN, ini alasan Istana

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 11:30 WIB
Arsip foto - Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kanan) meninjau salah satu ruangan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7/2024).  (ANTARA FOTO/Mentari Dwi Gayati)
Arsip foto - Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kanan) meninjau salah satu ruangan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7/2024). (ANTARA FOTO/Mentari Dwi Gayati)



HARIAN MERAPI - Presiden Jokowi ingin menghabiskan masa jabatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur


Bahkan Istana Garuda tempat presiden menjalankan tugas pemerintahan pun sudah dapat digunakan.


Demikian penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office) Hasan Nasbi dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Petani terjebak arus sungai di Banyumas berhasil diselamatkan Tim SAR, begini kondisinya

"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," kata Hasan .


Presiden Jokowi disebut akan berkantor di IKN mulai tanggal 11 September hingga 19 Oktober atau hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurut Hasan, meski bekerja di IKN, Presiden Jokowi tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Jokowi juga bisa saja mendelegasikan beberapa agenda kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Tekun Belajar dari Sandy Walsh, Maarten Paes Mengaku Siap Diwawancarai dengan Bahasa Indonesia

Mengenai potensi dilakukannya perombakan kabinet saat Jokowi berkantor di IKN, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt (pelaksana tugas) maupun pejabat definitif," jelasnya.*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X