Indonesia Minta Pertukaran Buronan Alice Guo dengan Gregor Johann Haas

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 07:00 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34) yang merupakan buronan pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024).  (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34) yang merupakan buronan pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

HARIAN MERAPI - Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya tengah dalam pembicaraan dengan pemerintah Filipina terkait dengan pertukaran Alice Guo dengan buronan utama BNN Gregor Johann Haas.

"Itu bagian pembicaraan. Insyaallah, akan terlaksana dengan proses dan waktu yang mana saat ini sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya," kata Irjen Pol. Krishna Murti dilansir dari Antara usai menyerahkan Alice Guo kepada pemerintah Filipina yang diwakili oleh Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9).

Sebelumnya, Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban Alice Guo yang menjadi buronan Filipina di Tangerang, Banten, Selasa (3/9). Penangkapan itu menjadi langkah negosiasi bagi Polri untuk bertukar buronan utama BNN, Gregor Johann Haas, yang ditangkap di Cebu, Filipina.

Baca Juga: Maarten Paes Bikin Penyelamatan Penalti, Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi

Irjen Pol. Krishna Murti memberikan kode bahwa pembicaraan pertukaran buronan antara dua negara ini mengarah ke hasil yang positif.

"Kira-kira Anda paham, kenapa pemerintah Filipina yang datang tingkat tinggi? Itu artinya rencana itu sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan kedua belah pihak," kata dia.

Dikatakan pula bahwa tidak ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dalam rencana pertukaran ini.

"Intinya kami beriktikad baik, mereka beriktikad baik," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Sekelompok pemuda diduga WNI acung-acungkan clurit di Jepang, Menlu : Bukan geng

Pada bulan Mei 2024, BNN bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Gregor Johann Haas di Cebu, Filipina.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan bahwa Gregor merupakan seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gregor terlibat dalam kasus peredaran narkotika pada tanggal 5 Desember 2023. Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.

Pada tanggal 15 Mei 2024, Gregor akhirnya berhasil ditangkap di Cebu, Filipina. Akan tetapi, hingga saat ini buronan tersebut masih ditahan di Filipina. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X