Pemasangan DPS harus taati regulasi, tidak asal tempel

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:00 WIB
 Penyampaian surat imbauan kepada jajaran PPK (foto : Arif Zaini Arrosyid)
Penyampaian surat imbauan kepada jajaran PPK (foto : Arif Zaini Arrosyid)



HARIAN MERAPI- Panwaslu Kecamatan Bandongan mengingatkan pada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk mematuhi regulasi dalam pemasangan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Bandongan Hanna Marizka, Kamis (15/8) mengatakan dalam pengumuman DPS yang dilakukan jajaran PPK harus mematuhi regulasi.

"PPK harus menyampaikan aturan pengumuman DPS pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara benar, sehingga tujuan pengumuman DPS untuk masyarakat tercapai,"kata dia.

Baca Juga: Begini tatalaksana kanker paru agar hidup makin berkualitas

Dia mengatakan regulasi yang dimaksud antara lain Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Tahapan Pengumuman dan Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap DPS Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh PPS

Dia mengatakan isi imbauan itu antara lain pengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain yang mudah dijangkau.

"Pengumunan atau lembar DPS dipastikan terpasang selama 10 hari," kata dia.

Dia mengatakan KPU Kabupaten Magelang atau PPK dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS melalui, laman resmi yang dimiliki aplikasi berbasis teknologi informasi.

"Pengumuman DPS juga menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad," kata dia.

Baca Juga: Benarkah ada tekanan politik atas pengunduran diri Usman Kansong dari jabatan Dirjen IKP Kominfo, ini penjelasannya

Komisioner Panwaslu Kecamatan Bandongan Farid Gunarto mengatakan jajarannya akan terjun mengawasi dalam pemasangan pengumuman DPS tersebut.

Pengawasan, kata dia, baik itu dilakukan oleh Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa, maupun pengawas partisipatif yang ada.

"Jika nanti ada pelanggaran akan kami lakukan saran perbaikan," kata dia.

Dia mengatakan pengumuman DPS tidak sekedar menempelkan saja namun harus memperhatikan lokasi harus ditempat strategis dan keamanan.

Baca Juga: DPP Partai NasDem Usung Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena di Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Panwaslu Kecamatan Bandongan telah menyampaikan surat imbauan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat terkait rencana pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X