Terbukti lakukan pemerasan di Kementan, dua anak buah SYL divonis 4 tahun penjara

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 19:25 WIB
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HARIAN MERAPI - Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya terbukti terlibat melakukan pemerasan bersama SYL.

Dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, sedangkan Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: IDI edukasi rawat luka yang benar di 250 sekolah, ini tujuannya

Rianto menuturkan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

Baca Juga: Hari Koperasi ke-77 tingkat Jateng dipusatkan di Kota Salatiga. 2.250 orang bakal hadir, puluhan UMKM unjuk produk

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Dalam kasus tersebut, Kasdi dan Hatta bersama SYL terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Adapun kedua anak buah SYL itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X