Kasus tewasnya anak Tamara, tersangka pembunuh Dante berbohong menurut hasil poligraf

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024). ( ANTARA/Ilham Kausar )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024). ( ANTARA/Ilham Kausar )

HARIAN MERAPI - Hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.

"Ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ade Ary menyebut kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing CCTV yang ada di kolam renang.

"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated, " katanya.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Selidiki Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru, Saat Beraksi dalam Kondisi Mabuk

Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban yakni Tamara Tyasmara.

"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated, " ucap Ade Ary seperti dilansir Antara.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli poligraf dan kriminologi untuk mengungkapkan kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka YA (33).

Baca Juga: Tiga Hari Hilang Hanyut Diterjang Banjir, Dua Santriwati Ditemukan Tim SAR Gabungan di Grobogan Jateng Dalam Kondisi Meninggal

"Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminologi, ini adalah wujud upaya kerja sama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2).

Selain itu dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dan juga telah melakukan 120 adegan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (28/2).

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X