Truk muatan rokok senilai Rp 3,1 miliar dirampok di Madiun, komplotan digulung polisi, ini mereka

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 10:00 WIB
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).  (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun )
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun )

Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.

Baca Juga: Mengapa orang sering buang air besar setelah konsumsi kopi, begini penjelasan ahli

"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.

 

Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.

"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.

 

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.

Baca Juga: Musim pancaroba, masyarakat diminta waspada DBD, begini pencegahannya

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X