Sleman terima LHP Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan dari BPK DIY

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 19:55 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan (kanan) menerima LHP Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan dari BPK Perwakilan DIY  (Dok. Prokopim Setda Sleman)
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan (kanan) menerima LHP Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan dari BPK Perwakilan DIY (Dok. Prokopim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

LHP Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan di kantor BPK setempat, Rabu (3/1/2024).

Dalam sambutan, Widhi Widayat mengapresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman atas Pemajuan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 khususnya dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, hal tersebut terkait dengan penetapan dan pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, penetapan peraturan terkait kebudayaan sesuai kewenangan, hingga upaya internalisasi budaya melalui penggunaan obyek pemajuan kebudayaan (OPK) dalam kegiatan pendidikan.

Baca Juga: Cuaca ekstrem di DIY diprakirakan berlangsung hingga sepekan ke depan, BMKG : Dampak Monsun Asia

“BPK juga mengapresiasi pembentukan tim pendataan kebudayaan terpadu dengan uraian tugas dan tanggungjawab yang jelas,” ungkap Widhi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Widhi berharap Pemkab Sleman dapat terus meningkatkan upaya pemajuan kebudayaan. Yakni dengan menyusun standar dan rencana kebutuhan dalam upaya peningkatan sumberdaya manusia (SDM).

Selain itu, mendorong tim ahli cagar budaya (TACB) melakukan kajian atas cagar budaya yang mengalami kerusakan dan menetapkan target capaian kegiatan inventarisasi data kebudayaan secara periodik.

Usai menerima LHP, Kustini Sri Purnomo menyampaikan, upaya pemeriksaan kinerja ini menjadi sarana untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemkab Sleman agar berjalan semakin baik.

Baca Juga: Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

Menurutnya, hingga tahun 2023 terdapat 22 potensi seni dan budaya di Sleman yang telah ditetapkan sebagai Warisan Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Di samping itu, juga terdapat 19 kalurahan di Sleman yang telah ditetapkan sebagai Kalurahan Budaya. Hal ini menjadi salah satu wujud bahwa Sleman memiliki potensi warisan budaya yang begitu besar dan terus dilestarikan dengan baik.

“Kami berharap, obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Sleman dapat memiliki daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Sleman,” imbuhnya.

Ditegaskan Kustini, berbagai upaya tersebut, tidak lepas dari partisipasi dari kelompok seni, lembaga adat serta masyarakat yang memiliki peran penting dalam pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Sleman.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X