Komika Aulia Rakhman terancam hukuman lima tahun penjara, ini sebabnya...

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 18:55 WIB
Arsip Foto-Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.  (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Arsip Foto-Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

HARIAN MERAPI - Komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara akibat dugaan penistaan agama pada acara 'Desak Anies' beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin (11/12/2023).

Umi mengatakan bahwa dalam perkara tersebut kepolisian memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Baca Juga: Maling Ayam di Karanganyar Tinggalkan Sepeda Motor Tanpa Nomor Polisi, Gondol Empat Ekor Ayam

"Jadi ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila," kata dia.

Umi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang, Ini Kronologi dan kerugiannyanya

Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12) di Bandarlampung.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".

Kutipan materi "stand up comedy" ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X