Wujudkan Kawasan Bandara YIA Ramah Lingkungan, PT Angkasa Pura I Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 12:50 WIB
Pelaksanaan uji emisi di Grha Angkasa Pura I bandara YIA. ( Amin Kuntari)
Pelaksanaan uji emisi di Grha Angkasa Pura I bandara YIA. ( Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Ratusan kendaraan dinas dan operasional di lingkungan bandara YIA, Kulon Progo, menjalani uji emisi di Grha Angkasa Pura I YIA, Senin (30/10/2023).

Uji emisi dilakukan demi mewujudkan kawasan bandara YIA yang ramah lingkungan.

PGS General Manager PT Angkasa Pura I, YIA, Misranedi mengatakan, uji emisi kendaraan dinas dan operasional baru pertama kali dilakukan pihak bandara YIA.

Baca Juga: Anies-Muhaimin akan bertanding dengan kompetitif dalam Pilpres 2024, begini kata Sekjen PKS

Dalam pelaksanaan uji emisi, PT Angkasa Pura I menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

"Uji emisi kendaraan dilakukan menggunakan alat khusus dari Balai Laboratorium Lingkungan, DLHK DIY. Kendaraan yang lolos uji emisi kemudian diberi stiker sebagai penanda," katanya.

Misranedi menyebut, total ada 182 kendaraan yang menjalani uji emisi.

Jumlah ini terdiri dari 119 kendaraan roda empat berbahan bakar solar, 58 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan lima unit motor.

Baca Juga: Benarkah Khofifah bergabung dalam TPN Ganjar-Mahfud, begini penjelasan Masinton

Kendaraan tersebut biasa digunakan untuk kegiatan operasional YIA maupun PT Angkasa Pura, digunakan di sisi udara (air side) dan sisi darat (land side).

"Lokasi pelaksanaan uji emisi ada dua, yakni di halaman Grha Angkasa Pura I YIA untuk kendaraan sisi darat dan di Gedung Sub Station ARFF untuk kendaraan sisi udara," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, PT Angkasa Pura I juga sekaligus melakukan inventarisasi kondisi emisi kendaraan dinas dan operasional di lingkungan YIA.

Baca Juga: Gibran belum juga kembalikan KTA PDIP, Masinton Pasaribu tak persoalkan, ini alasannya

Seluruh kendaraan dipastikan patuh terhadap Baku Mutu Emisi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 8/2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X