6 Kiat Hindari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

photo author
- Minggu, 14 November 2021 | 07:59 WIB
Yosi Mokalu. ( ANTARA / Arindra Meodia)
Yosi Mokalu. ( ANTARA / Arindra Meodia)



JAKARTA, harianmerapi.com- Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih terjadi di masyarakat. Untuk itu, agar masyarakat tidak menjadi korban, harus mengenal ciri-ciri pinjol ilegal berikut 6 kiat menghindarinya.

Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, menyampaikan enam hal tersebut. Masyarakat harus betul-betul hati-hati ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan.

Baca Juga: Persaingan ke Piala Dunia Qatar Makin Sengit, Nigeria Selangkah Lagi Menuju Playoff

Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi dikutip Minggu (14/11/2021).

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.

Baca Juga: Prancis Lolos ke Putaran Final Piala Dunia 2022 Setelah Gulung Kazakhstan 8-0

Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Audit LSM, MAKI Sangat Mendukung Sebagai Bentuk Kontrol

Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP dan nomor telepon.

Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri dan riwayat panggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X