lifestyle

Transpalansi ginjal dari donor hidup dan orang mati, prosesnya hampir sama, hanya ini bedanya

Jumat, 13 Januari 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi tindakan pembedahan (Pixabay)



HARIAN MERAPI - Transplantasi ginjal sangat populer belakangan ini berkaitan dengan upaya mengatasi pasien gagal ginjal.


Untuk melakukan transplantasi ginjal harus hati-hati serta cermat dan dilakukan ahlinya.


Ahli penyakit dalam dan transpalansi ginjal Prof. Dr. dr. Endang Susalit, Sp.PD, KGEH mengatakan ginjal dari pendonor hidup dan yang sudah meninggal (kadaver) tidak jauh berbeda dan hanya waktu pemindahannya saja yang berbeda.

Baca Juga: Debut Joao Felix dikartu merah, Chelsea tumbang di markas Fulham

Ginjal dari pendonor hidup bisa langsung dipindahkan (sesuai prosedur) kepada penerima karena keduanya berada di dalam satu rumah sakit sama selama tindakan transplantasi berlangsung.

Sementara ginjal dari donor kadaver atau orang yang baru saja mati dan menyumbangkan organ atau jaringan, umumnya dipindahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, dan dengan teknologi ginjal dimungkinkan tetap dapat digunakan dengan baik oleh penerima, kata Endang Susalit yang juga berpraktik di RSCM Kencana dalam satu diskusi kesehatan di Jakarta, Kamis.

"Kalau perpindahan dari mulai donor sampai ditanamnya enggak lama hanya sekitar 6 - 8 jam, maksimal 24 jam. Makin cepat dipindah makin baik. Hanya waktu pindahnya (beda dengan donor hidup)," kata dia.

Baca Juga: Joko Purnomo resmi tempati Rumah Dinas Wakil Bupati Bantul yang baru, warga jangan sungkan rawuh

Endang yang juga Ketua Tim Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI menuturkan, donor kadaver biasanya pasien yang sudah didiagnosis mati otak namun jantungnya masih bekerja dengan kondisi organ tubuh baik semisal ginjal atau hatinya.

"Biasanya orang-orang yang mengalami trauma kecelakaan di otaknya," tutur dia.

Selain itu, bisa juga seseorang yang jantungnya sudah berhenti. Pada kondisi ini, tindakan transplantasi ginjal harus cepat dilakukan.

Baca Juga: Barcelona tantang Real Madrid di final Piala Super Spanyol

Pemerintah telah mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 37 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2020. Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ juga bertujuan untuk mendukung kegiatan transplantasi di Indonesia.

Prosedur transplantasi atau lebih dikenal istilah cangkok, merupakan tindakan pemindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ, baik dari suatu bagian tubuh makhluk hidup ke bagian tubuh lain dalam satu individu maupun dari satu individu (donor) ke individu lain (resipien). Jaringan atau organ yang dipindahkan tersebut nantinya akan berfungsi menggantikan jaringan atau organ asal yang telah rusak atau tidak berfungsi

Endang mengatakan, saat ini di Indonesia sudah diterapkan metode pemeriksaan persiapan operasi dan obat imunosupresan terbaru sehingga mengurangi angka rejeksi.

Halaman:

Tags

Terkini