lifestyle

Skuter listrik kok dilarang beroperasi di Sumbu Filosofi Jogja, ini sebabnya

Jumat, 15 Juli 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Skuter listrik Okai ES800 (ANTARA/HO-Gizmochina)



MESKI sudah ada larangan, ternyata skuter listrik masih berseliweran di sepanjang sumbu filosofi, yakni dari Tugu hingga Titik Nol Km. Acap pengguna jalan kaget ketika tiba-tiba skuter listrik nyelonong di sampingnya.

Kondisi inilah yang dikeluhkan masyarakat. Bukan hanya membuat kaget, tapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, pengelola jasa sewa skuter listrik beranggapan tidak ada aturan yang melarang skuter beroperasi di sepanjang sumbu filosofi. Benarkah ? Jawabnya, tidak seluruhnya benar.

Baca Juga: Memahami Cara Kerja CCTV ETLE, Simak Alur, Konfirmasi dan Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Kode BRIVA

Sebab, meski tidak detail mengatur skuter listrik, namun ada Surat Edaran Gubernur DIY No 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik berada di kawasan sumbu filosofi (Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo). Ini mestinya bisa menjadi dasar untuk melarang skuter listrik beroperasi.

Tentu sambil mempersiapkan aturan yang lebih detail lagi dan spesifik, bisa dalam bentuk Perwal maupun Perda. Intinya, skuter listrik tak boleh beroperasi di sepanjang sumbu filosofi.

Agar detail, perlu pula diatur sanksinya, misalnya pencabutan izin operasional, penyitaan dan sebagainya. Selama ini Satpol PP DIY hanya menegur secara lisan bila ada skuter listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Awas Kena Tilang Elektronik, Simpang SGM Dilarang Belok Kiri Jalan Terus

Pengelola skuter listrik sebenarnya sudah tahu bahwa sepanjang sumbu filosofi memang tidak dibolehkan digunakan untuk operasional skuter listrik, tapi nampaknya mereka memanfaatkan kelengahan petugas. Bila tidak ada petugas berjaga, maka pelanggaran terjadi.

Sementara pengunjung atau wisatawan tak tahu menahu perihal larangan tersebut, sehingga mereka merasa tidak bersalah ketika menggunakan kawasan sumbu filosofi untuk berselancar menggunakan skuter listrik.

Sembari menunggu dibuat aturan Perwal atau Perda di Kota Yogya, Satpol PP akan memasang rambu larangan menggunakan skuter listrik di sepanjang sumbu filosofi. Diharapkan pengguna maupun pengelola skuter listrik menaati larangan tersebut.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani di Petukangan Jakarta Selatan

Sebenarnya, kalau mereka punya itikad baik, tak perlu ada papan larangan, melainkan dengan kesadaran sendiri tidak berselancar di sepanjang sumbu filosofi karena membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, karena nantinya pelanggar akan dikenai sanksi, maka harus dibuat aturan formal, entah itu dalam bentuk Perwal ataupun Perda.


Apa boleh buat untuk menanamkan kesadaran masyarakat agar taat hukum, terkadang memang harus dipaksa melalui penjatuhan sanksi. Dengan sanksi yang cukup berat, denda misalnya, mereka akan cenderung patuh karena tak mau kehilangan pendapatan hanya karena pelanggaran. (Hudono)

Tags

Terkini