travel

Main HP Sambil Nyetir Bisa Picu Kecelakaan, Ini Hukuman bagi yang Nekat: Siap-siap Masuk Penjara

Senin, 27 Desember 2021 | 12:46 WIB
Main HP sambil nyetir bisa membahayakan keselamatan. (Foto: ilustrasi pixbay)

J OGJA, harianmerapi.com - Salah satu sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan ialah karena faktor kelalaian manusia. Misalnya menggunakan dan mengoperasikan ponsel saat berkendara. Untuk mencegah penggunaan ponsel saat berkendara, pemerintah pun merumuskan sanksi bagi pelakunya.

Dari berbagai kasus yang terjadi, main HP sambil nyetir menjadi salah satu faktor terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, saat mengendara dibutuhkan konsentrasi tinggi sehingga apabila berkendara sambil mengoperasikan atau main ponsel akan memecah konsentrasi pengemudi.

Larangan menggunakan ponsel saat berkendara memang tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, pengendara yang mengoperasikan ponsel dapat dijerat sanksi pasal 106 ayat 1 yang berbunyi "pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi".

Baca Juga: Cak Lontong Berbagi Tips Memajukan Pendidikan dengan Teknologi, Salah Satunya Tak Boleh Minder

Mengendara dengan penuh konsentrasi tentu mencakup larangan mengoperasikan dan main ponsel saat berkendara, merokok saat berkendara, dan hal-hal yang memecah konsentrasi lainnya.

Apabila melanggar pasal tersebut, sanksi pelanggaran yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yakni berupa denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.

Oleh sebab itu, diwajibkan bagi setiap pengemudi untuk tidak melakukan hal-hal yang memecah konsentrasi saat berkendara termasuk main ponsel agar tidak membahayakan keselamatan sendiri dan orang di sekitar.*

Tags

Terkini