PP Tunas mewajibkan setiap platform menerapkan prinsip safety-by-design, dengan menilai tujuh kategori risiko: kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data, potensi adiksi, hingga gangguan fisiologis dan psikologis.
Baca Juga: Berkat Inovasi Gampil dan Sidamesra, Bantul Sabet Penghargaan Kabupaten Terinovatif
Menjelang diberlakukannya undang-undang pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Australia, Fifi juga menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan digital terhadap anak.
Ia menyinggung kasus ledakan di SMA 72 Jakarta yang melibatkan siswa, sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku daring remaja.
Fifi menekankan pentingnya kolaborasi nyata antara pemerintah dan platform global dalam menghadirkan verifikasi usia berbasis sistem, bukan hanya imbauan.
Pemerintah saat ini memperkuat pengawasan terhadap konten berbahaya melalui Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN), yang digunakan untuk melacak dan menindak penyebaran konten berisiko lintas platform.
Baca Juga: CIMB Niaga Siap Berikan Relaksasi Kredit Korban Bencana di Sumatera
“Teknologi harus memberdayakan anak, bukan membahayakan mereka. Indonesia siap memimpin upaya global untuk memastikan ruang digital yang aman, tepercaya, dan berpusat pada masa depan generasi muda," kata Fifi.*