lifestyle

Ini yang harus dilakukan Kemenhub agar taksi terbang bisa beroperasi di Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
Figur publik Raffi Ahmad menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)



HARIAN MERAPI - Kapan taksi terbang beroperasi secara resmi di Indonesia ? Masih menunggu keputusan dari pemerintah RI.


Berkenaan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


Tujuannya agar taksi terbang, seperti EHang 216-s dapat beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Komentar bijak Pasha Ungu usai Dimas Anggara minta maaf ke Kiesha Alvaro: Insya Allah semua ada hikmahnya


Namun, belum jelas seperti apa perubahan yang akan dilakukan, namun Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, pada uji terbang taksi EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu, mengungkap, akan menambahkan beberapa poin pada UU tersebut yang dapat mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.

“Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” kata dia.

“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” Sokhib menambahkan.

Sokhib mengungkap pihaknya juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat tipe untuk produk asal Tiongkok tersebut agar dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jika proses validasi berjalan lancar, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SOP standar yang memungkinkan EHang 216-S digunakan secara komersial.

Adapun validasi sertifikat tipe (type Certificate validation) adalah proses verifikasi dan pengakuan terhadap suatu desain produk (seperti pesawat terbang) oleh pihak otoritas yang berwenang, memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara yang berlaku sebelum diproduksi dan dioperasikan secara komersial.

“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia. Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” jelas Sokhib.

Pada hari ini, taksi terbang EHang 216-s melakukan uji coba terbang di Phantom Ground Park PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, setelah mengantongi izin dari Kemenhub untuk melakukan uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang di dalam kabin.

Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai bentuk drone besar ini telah dipamerkan di beberapa kesempatan, termasuk beberapa kali melakukan demo uji terbang, baik tanpa penumpang maupun dengan boneka manusia.

Baca Juga: Momen mencekam di Iran saat perang dengan Israel dikisahkan WNI yang berada di lokasi

Halaman:

Tags

Terkini