teknologi

Agar tak diblokir, X harus taati aturan soal konten pornografi di Indonesia, ini pernyataan Kementerian Kominfo

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi - Logo aplikasi X di ponsel pintar. (ANTARA/Livia Kristianti)



HARIAN MERAPI - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo meminta agar X mematuhi aturan seputar konten pornografi.


Pengelola media sosial platform X harus memastikan kontennya tidak melanggar aturan khususnya tentang pornografi yang belakangan marak di masyarakat.


Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memastikan bahwa pengelola platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal final four Proliga 2024, laga perdana menyajikan duel Palembang Bank Sumsel Babel yang menjamu Jakarta STIN BIN

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat.

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Ketentuan platform media sosial tersebut dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi.

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Saatnya untuk melanjutkan hidup dengan anggun tanpa menyakiti siapa pun, simak ramalan cinta Aries dan Taurus berlaku Minggu 30 Juni 2024

 

 

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," kata Teguh.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.

Halaman:

Tags

Terkini