lifestyle

Dear orang tua, ini beda bercanda dengan perundungan dan penganiayaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 21:25 WIB
Tangkapan layar-Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarty dalam gelar wicara "Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Penerapan Disiplin Positif" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ( ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Ia juga menekankan, guru tidak boleh memberi sanksi pada anak-anak yang menimbulkan rasa malu atau merendahkan anak, misalnya mencukur rambut dengan paksa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan yang hadir secara daring dalam gelar wicara tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan mesti mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf C dirancang agar peserta didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif," kata Nyoman.

Baca Juga: Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, ini kasusnya

Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, menarik, aman, dan bebas dari perundungan, menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi peserta didik, serta tidak terbatas hanya dalam kelas.

"Kemudian juga mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama dan kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap peserta didik," ucapnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini