lifestyle

Ini dua poin penting dalam revisi UU ITE

Selasa, 5 Desember 2023 | 11:00 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong. ( ANTARA/Zuhdiar Laeis)

HARIAN MERAPI - Banyak masukan dan kritik terhadap UU ITE yang berlaku saat ini, antara lain menghambat kebebasan berbicara.


Berkaitan itu, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU ITE sehingga lebih aspiratif dan tidak menghambat demokrasi.


Setidaknya ada dua poin penting dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan segera disahkan itu.

Baca Juga: Seru, Jokowi unggah aksinya menjadi kiper di medsos


Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong di Jakarta Senin.

"(Misalnya) ada pasal pelindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada, ini ada," ujar Usman.

Selain itu, terdapat pengecualian yang diatur pada Pasal 27 UU ITE. Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang dapat mengakibatkan seseorang yang seharusnya melaporkan kasus penghinaan justru menjadi tersangka.

Usman mencontohkan kasus Baiq Nuril, di mana kala itu Baiq malah menjadi tersangka usai melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga: Inovasi Simantap Sejagat Bantul Dapat Penghargaan Top 5 Nasional dalam Penanganan ODGJ

Usman mengatakan, dengan adanya pasal pengecualian, seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri dan dapat dibuktikan.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik, menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di Pasal 27 diatur," jelasnya.

Lebih lanjut Usman menegaskan bahwa revisi UU ITE dilakukan untuk menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik, namun tetap mempertimbangkan hak dan kebebasan individu lainnya.

Baca Juga: Tiga Korban Erupsi Marapi Telah Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Dengan adanya perubahan ini, kata dia, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan sehat.

Halaman:

Tags

Terkini