Ini dua poin penting dalam revisi UU ITE

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 11:00 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong. ( ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong. ( ANTARA/Zuhdiar Laeis)

"Revisi Undang-Undang ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum. Karena tadi kan ada pengecualian itu, jadi ada kepastian hukum," pungkas dia.

Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.

Baca Juga: Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram Gelar Baksos di RSPA Buah Hati

RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X