"Revisi Undang-Undang ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum. Karena tadi kan ada pengecualian itu, jadi ada kepastian hukum," pungkas dia.
Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.
Baca Juga: Lions Club Yogyakarta Puspita Mataram Gelar Baksos di RSPA Buah Hati
RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.*