Pengobatan dengan inovasi itu sudah dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tranformasi kesehatan ini pun telah diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/927/2025.*
Pengobatan dengan inovasi itu sudah dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tranformasi kesehatan ini pun telah diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/927/2025.*
Sumber: ANTARA