Kemkomdigi bekukan izin PSE, begini tanggapan TikTok

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi logo TikTok. Foto diambil Sabtu (30/8/2025).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Ilustrasi logo TikTok. Foto diambil Sabtu (30/8/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)



HARIAN MERAPI - Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.


Bagaimana tanggapan TikTok atas pembekuan izin PSE tersebut ?


Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Baca Juga: Ramalan zodiak Scorpio berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, miskomunikasi membuat Anda berdua merasa seperti berada di dua sisi yang berbeda

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

Diketahui, Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Libra berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, mungkin ada perubahan suasana hati yang signifikan dalam hubungan Anda

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Baca Juga: Ramalan zodiak Virgo berlaku sepekan mulai Minggu 5 Oktober 2025, sangat penting bagi Anda untuk memperhatikan tindakan kekasih Anda

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X