Begini cara Kemenkes kampanye dampak buruk merokok

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 10:30 WIB
Tangkapan layar - Ketua Tim Strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kesehatan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Dhefi Ratnawati.   (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar - Ketua Tim Strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kesehatan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Dhefi Ratnawati.  (ANTARA/Prisca Triferna)



HARIAN MERAPI - Rokok terbukti merugikan kesehatan. Kampanye soal bahaya merokok pun sudah dilakukan secara masif.


Meski demikian, Kementeraian Kesehatan (Kemenkes) tak berhenti untuk terus menyosialisasikan tentang dampak buruk merokok.


Kemenkes menyatakan terus berupaya untuk meningkatkan jangkauan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024, terutama bagian pengamanan zat adiktif.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet besok Minggu 28 September 2025, sisihkan sedikit humor dalam hidup Anda sebagai pasangan

Ketua Tim Strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kesehatan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Dhefi Ratnawati dalam peluncuran iklan layanan masyarakat oleh Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Kamis, menyebut dari tahap terpapar informasi terkait bahaya rokok sampai mengakibatkan perubahan perilaku membutuhkan proses yang panjang.

"Jadi, dari yang terpapar informasi dari iklan tersebut, kemudian dia ingat, kemudian dia consider sampai dia kemudian yakin untuk melakukan dan dilakukan berulang kali, ini mesti berubah jumlahnya. Oleh karena itu, kita harus semakin membesarkan yang paling atas, reach-nya harus semakin besar," tambahnya.

Untuk itu, Kemenkes terus mendorong kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menyebarluaskan informasi terkait dampak dari kebiasaan merokok.

Karena itu, dia mengusulkan agar iklan layanan masyarakat seperti yang dikeluarkan oleh Komnas Pengendalian Tembakau untuk dapat ditayangkan di lokasi strategis, seperti bioskop dan dikaitkan dengan tema terkait anak.

"Karena kami juga pernah melakukan focus group discussion (FGD), diskusi, kalau memang terkait dengan rokok ini hal yang menyentuh itu terkait dengan anak," ujarnya.

Baca Juga: Masjid Baiturrohman di Dusun Tingal Kulon Wanurejo Borobudur menyimpan bedug genderang perang Pangeran Diponegoro

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 429 mengatur tentang pengamanan zat adiktif, terutama produk yang mengandung tembakau, baik berupa rokok atau bentuk lainnya.

Hal itu perlu dilakukan, karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, prevalensi penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun yang merokok mencapai 28,99 persen. Persentase itu memperlihatkan hampir sepertiga usia dewasa di Indonesia sudah merokok.

Hal serupa juga diperlihatkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kemenkes yang menunjukkan bahwa perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya berusia 10-18 tahun.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X