Ini konsekuensinya bila terjadi penyalahgunaan konten AI

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 07:00 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.  (ANTARA/HO-Kemkomdigi)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/HO-Kemkomdigi)



HARIAN MERAPI - Kementerian Komdigi mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan konten Artificial Intelligence atau AI.


Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), bila terjadi penyalahgunaan AI maka penanganannya mengacu pada UU ITE.


Yakni menjadikan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebagai acuan dalam menangani penyalahgunaan konten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci besok Minggu 21 September 2025, selesaikan masalah warisan secepat mungkin

"Konten AI itu kan kita melihatnya tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan, Undang-Undang ITE yang menjadi acuan kita," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui di Kantor Kemkomdigi di Jakarta, Rabu.

Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkomdigi menggunakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman dalam menangani masalah yang berkenaan dengan pemanfaatan AI.

Alexander menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peta jalan dan regulasi khusus tentang adopsi teknologi AI.

Sebelum peraturan khusus tentang pengembangan dan pemanfaatan AI diterbitkan, pemerintah berpegang pada peraturan yang sudah ada dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang berkenaan dengan penggunaan AI.

"Masalah AI ini kan masih berproses. Kita lagi menyiapkan aturan baru untuk roadmap-nya (peta jalan). Lebih lanjutnya nanti kita coba lihat peraturannya seperti apa. Tapi panduan kita tetap dalam pengawasan Undang-Undang ITE," kata Alexander.

Baca Juga: Gerakan Harmoni Nusantara wadahi musisi daerah distribusikan karyanya ke platform digital

Alexander menegaskan bahwa pemerintah akan menindak semua konten yang terbukti melanggar peraturan dalam UU ITE.

"Kalau konten itu, mau pakai AI, mau pakai yang asli, ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, kita akan proses," katanya.

Guna mendukung mitigasi risiko pengembangan teknologi AI, seperti disinformasi, Kemkomdigi menyiapkan Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari sebelumnya mengatakan bahwa pedoman itu diharapkan bisa menjadi panduan bagi pengembang teknologi dalam menjalankan langkah-langkah pelindungan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X