Pasal tersebut menyatakan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Pelaku Tidak Pernah Minta Maaf
Untuk mendukung keberhasilan pemberian ASI kepada bayi, aturan tersebut juga menjelaskan peran masyarakat selama pemberian ASI berlangsung.
Baik keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu dan bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.*