IDTUG merekomendasikan pemerintah segera merumuskan regulasi mengenai sumbangan digital serta menetapkan metode valuasi standar untuk mendukung upaya pemanfaatan sisa kuota akses internet tidak terpakai.
Kelompok pengguna telekomunikasi juga menyampaikan perlunya pembentukan komisi nasional untuk mengkoordinasi dan mengawasi penyaluran donasi digital.
"Ini perlu ada kolaborasi lintas sektor karena ini bersifat multistakeholder, jadi melibatkan operator, pemerintah, hingga unsur masyarakat juga," kata Nurul.*