Sisa kuota internet tak terpakai capai Rp 63 triliun, digunakan untuk apa ? Begini usulan IDTUG

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Perwakilan Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (Indonesia Telecommunications Users Group/IDTUG) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berfoto bersama usai audiensi di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Perwakilan Kelompok Pengguna Telekomunikasi Indonesia (Indonesia Telecommunications Users Group/IDTUG) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berfoto bersama usai audiensi di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

IDTUG merekomendasikan pemerintah segera merumuskan regulasi mengenai sumbangan digital serta menetapkan metode valuasi standar untuk mendukung upaya pemanfaatan sisa kuota akses internet tidak terpakai.

Kelompok pengguna telekomunikasi juga menyampaikan perlunya pembentukan komisi nasional untuk mengkoordinasi dan mengawasi penyaluran donasi digital.

"Ini perlu ada kolaborasi lintas sektor karena ini bersifat multistakeholder, jadi melibatkan operator, pemerintah, hingga unsur masyarakat juga," kata Nurul.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X