HARIAN MERAPI - Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI sudah merambah ke mana-mana.
Karena itu, agar tata kelola makin optimal, pemerintah perlu mengatur regulasi terkait AI.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan dua regulasi terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) agar tata kelolanya di tingkat pemerintahan maupun bagi masyarakat bisa berjalan makin optimal.
Baca Juga: Olahraga dansa digeber di Salatiga, gandeng siswa SMP dan SMA
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebutkan dua aturan tersebut terdiri dari regulasi tata kelola AI untuk multisektor dan aturan lainnya adalah terkait dengan peta jalan nasional AI Indonesia.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” kata Nezar Patria dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis.
Hal ini juga disampaikan Nezar saat membahas rancangan aturan AI di Indonesia saat bertemu dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo saat berkunjung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (16/7).
Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer berlaku sepekan mulai Minggu 20 Juli 2025, membantu Anda menstabilkan keuangan
Ia menyebutkan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia agar makin inklusif dan tata kelolanya dapat lebih teratur di tingkat multisektor.
Kehadiran aturan yang tengah disiapkan itu, diharapkan juga dapat melengkapi aturan-aturan yang sebelumnya juga terkait dengan perkembangan teknologi dan informasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran Etika AI.
Secara khusus terkait dengan aturan terkait peta jalan AI nasional, pihaknya melibatkan banyak pemangku kepentingan tak terkecuali dengan organisasi internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Proses penyiapan peta jalan ini telah berlangsung hampir dua bulan lamanya sejak Mei 2025 dan melibatkan banyak pihak seperti pelaku usaha dan industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.
"Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” tuturnya.
Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.