Agar tak disalahgunakan, Kemenkominfo akan terbitkan aturan AI di Indonesia

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 09:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)



HARIAN MERAPI - Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.


Di satu sisi, AI sangat membantu pekerjaan, tapi di sisi lain bisa membahayakan bila disalahgunakan.


Untuk itulah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan segera menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan AI di Indonesia.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Alasan Angkat Tangan saat Debat Capres

“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu.

Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjut Budi Arie, akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.

Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.

Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.

 Baca Juga: Turunkan Pemain Muda di Laga Teakhir Grup G Liga Champions, Manchester City Catat Poin Sempurna

“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.

Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.

“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambahnya.

Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.

Baca Juga: Sleman Raih Penghargaan KaTa Kreatif Indonesia 2023 dari Kemenparekraf

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X