kesehatan

Selama libur Lebaran 2025, peserta BPJS Kesehatan peroleh layanan di mana saja

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:25 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman memberikan keterangan terkait layanan saat libur Lebaran 2025. (Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja selama masa libur Lebaran 2025.

Peserta BPJS Kesehatan tidak terbatas dilayani pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, saat menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Baca Juga: Rawan Longsor Susulan, Bukit Clongop Gunungkidul Retak Sepanjang 40 Meter

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, drg Irfan Qadarusman, di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskan, jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa pengecualian.

Menurutnya, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Takuti Korban dengan Senjata Revolver yang Ternyata Korek Api Ternyata Residivis

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Selain itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Baca Juga: Tunggu di Persidangan Pengadilan, Kejari Sukoharjo Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur PD Percada Sukoharjo

"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan dulu,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini