kesehatan

Batalkah orang yang cabut gigi saat berpuasa? Begini Fatwa MUI....

Minggu, 24 Maret 2024 | 17:25 WIB
Ilustrasi. Petugas dari Puskesmas memeriksa kesehatan gigi murid saat melakukan pematauan tumbuh kembang anak di SDN Bumiayu 2, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

HARIAN MERAPI - Mencabut gigi saat bulan puasa tidak membatalkan puasa. Sebab pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut dilakukan secara hati-hati.

"Cabut gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun anestesi ada yang tertelan," kata dokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat Drg Rani Handayani Rani dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (24/3/2024).

Ia mengatakan tidak batalnya puasa saat cabut gigi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018.

Tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi, kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.

Baca Juga: Terlibat keributan antar kelompok, seorang remaja diamankan polisi

Hal ini tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

"Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," katanya seperti dilansir Antara.

Lalu, pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur antiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan

Baca Juga: Tol Cipali dan Tangerang-Merak bersiap sambut para pemudik

"Sensasi 'segar' selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," katanya.

Ia menambahkan hal ini perlu diketahui, sebab perawatan gigi dan mulut dianggap sebagai perawatan medis yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang.

"Namun, banyak yang ragu, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa seseorang," katanya. (*)

Tags

Terkini