Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 17:20 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS.   (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS. (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)

2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar

Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.

Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.

Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3x24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Tanggapi vonis ringan untuk Harvey Moeis, MA: Putusan pengadilan belum inkrah

3. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta

Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS.

Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.

Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Kolaborasi UMY dan STITM Sibolga, perkuat peran perguruan tinggi Muhammadiyah dalam pembangunan masyarakat

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk ke IGD di rumah sakit swasta, pastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS dan apakah layanan yang diperlukan dapat ditanggung.

4. Menghormati prosedur rumah sakit

Setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar yang harus dipatuhi oleh semua pasien, termasuk peserta BPJS.

Baca Juga: Presidential threshold dihapus, inilah lima pedoman dari MK terkait pencalonan presiden kepada pembentuk UU

Hal ini mencakup prosedur administrasi, antrian, serta tata cara berkomunikasi dengan tenaga medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X