Lagi Cuan, Harga Emas Antam Rabu 15 Februari 2023 Naik Rp 3.000 Per Gram

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi logam mulia Antam  (logammulia.com)
Ilustrasi logam mulia Antam (logammulia.com)

HARIAN MERAPI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu 15 Februari 2023 pagi, naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.029.000 per gram.

Dipantau dari laman logammulia.com pada Selasa (14/2), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.026.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 914.000 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Selasa (14/2) senilai Rp 911.000 per gram.

Baca Juga: Suga BTS bakal kunjungi Indonesia dalam tur konser solo, catat tanggalnya !

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (15/2/2023) pagi, seperti dikutip dari Antara:

Baca Juga: Sandiaga Uno: Orang Indonesia jago bikin konten, kita harus bikin ekosistem, Pak Jokowi sudah buka diskursus

- Harga emas 0,5 gram: Rp564.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.029.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.998.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.972.000

- Harga emas 5 gram: Rp4.920.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.785.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp48.595.000

Baca Juga: Erick Thohir menawarkan solusi untuk menjaga kesehatan ekosistem media di Indonesia, ini yang ditawarkan

- Harga emas 100 gram: Rp97.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp242.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp484.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp969.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X